nIiiIH........!!! tRiMa TiiNjuUuUu Gw

Entri Populer

Fatwa Khomeini Anjurkan Membunuh Tahanan Tanpa Pengadilan (Sunni)

Dokumen: Fatwa Khomeini anjurkan untuk membunuh para tahanan tanpa harus diadili terlebih dahulu.
Ahmad Al-Khomeini, putra pemimpin revolusi Iran Ruhullah Al-Khomeini, menulis sebuah surat kepada ayahnya, dalam surat itu dia bertanya beberapa pertanyaan yang terkait dengan para tahanan politik.  Dan Al-Khomeini membalas surat putranya dengan jawaban yang tertuang dari tulisannya sendiri di bawah surat ini.
Asli surat tertulis dengan bahasa Persia (Anda akan dapatkan terjemahan surat ini dengan bahasa Arab di bagian bawahnya)
Terjemahan: Yang mulia ayah, Al-Imam Al-Khomeini, semoga kedudukannya senantiasa tinggi
Setelah ucapan selamat dan salam sejahtera.
Peraturan hukum yang bersumber dari tuan (ayah) yang mulia tentang hukuman orang-orang munafik telah membuat ragu pada diri Ayatullah Al-Musawi Al-Ardabili, dan dia menanyakan kepadaku tiga pertanyaan secara khusus via telephone:
1.    Apakah hukum itu terkait dengan orang-orang yang ada dalam penjara dan dijatuhi hukuman mati sementara itu tidak mampu merubah sikap mereka serta hukum-hukum lain yang berlaku atas mereka sampai sekarang, ataukah juga orang-orang yang tidak ditentukan hukumnya wajib dijatuhi hukuman mati?
2.    Apakah orang-orang munafik yang dijatuhi hukuman penjara untuk beberapa waktu, dan telah berjalan sebagian masa tahanannya dalam penjara, sedang kesalahannya adalah karena tidak kemunafikan, apakah wajib untuk dihukum mati?
3.    Terkhusus dalam memantau data-data tindak kriminal orang munafik di kota-kota yang hukum peradilannya independen dan tidak mengikuti peradilan provinsi, apakah wajib untuk mengirimkan data mereka itu ke provinsi pusat atau wali kota tersebut bisa menentukan peraturan hukum sendiri?
Putramu,
Ahmad
(Lalu Al-Khomeini menuliskan jawabannya dalam akhir surat) berbunyi:
Dengan namanya yang tinggi
Terkait dengan semua permasalahan diatas, bahwa setiap orang pada tingkatan/golongan apa saja, jika perkaranya adalah karena nifak (tindak kemunafikan) maka hukumannya adalah mati, lenyapkanlah para musuh “islam” sesegera mungkin, terkhusus memantau dan menindak lanjuti data kriminal tersebut. Melaksanakan peraturan hukum dengan segera merupakan hal yang diharapkan/diminta.
Ruhullah Al-Musawi
[snews/m.a/syiahindonesia.com]

0 komentar: