nIiiIH........!!! tRiMa TiiNjuUuUu Gw

Entri Populer











Jakarta - Petugas Bea Cukai (BC) Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17.098 gram dari tangan tersangka warga negara Iran berinisial IRJ (42), Jumat (15/4). Tersangka berupaya menyelundupkan sabu melalui perlengkapan furniture (kursi) yang dilobangi bagian sandarannya. Sabu senilai Rp 39 miliar ini dikemas dalam empat kantong plastik berwarna hitam.
Keempat kantong ini disembunyikan dalam jok belakang tiga buah kursi yang terdapat dalam kontainer. Kontainer tersebut diangkut oleh kapal YM Portland Voy dari Iran
menuju Taiwan. Dari Taiwan diangkut menuju Indonesia menggunakan kapal Sunset Bay. Menurut Thomas kapal Sunset Bay ini tiba di Indonesia pada 24 Maret 2011.
Menurut Thomas Ditjen Bea Cukai melakukan penggeladahan karena kapal tersebut dicurigai membawa sabu. Sepekan lebih setelah merapat akhirnya digeledah. Setelah melakukan pemeriksaan di Balai Pengujian dan Indetifikasi Barang Ditjen Bea Cukai di Cempaka Putih, bubuk putih terebut terbukti dinyatakan sebagai Sabu jenis Methamphetamine.
Dirjen Bea Cukai Tanjung Priok, Thomas Sugiata, menjelaskan, tersangka IRJ diamankan tim customer narkotika bea cukai setelah melewati pengamanan x-ray. Busa yang seharusnya ada di dalam furniture, nampak berbeda dari biasanya.
"Penyelundupan sabu melalui furniture dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB. Tim Customer Narkotika dengan dibantu petugas Polres KP3 langsung mengamankan tersangka IRJ setelah barangnya mencurigakan," kata Thomas kepada SP, Jumat (15/4).
Selain tersangka IRJ, petugas kemudian juga mengamankan dua tersangka lain berwarganegara Indonesia berinisial AGS (42), dan KWS (40). Total barang bukti yang disita diperkirakan senilai 36 milyar rupiah lebih. [sp/m.a/syiahindonesia.com].

0 komentar: