nIiiIH........!!! tRiMa TiiNjuUuUu Gw

Entri Populer

Akhlak Jabal Udin La'nat (Jalaludin Rahmat)

Dahulukan Akhlak di atas Fikih! itu kata Kang Jalal dalam bukunya, tetapi apakah Kang Jalal sudah melakukannya sebelum mengajak orang lain?
Beberapa waktu yang lalu masyarakat berpeluang menyaksikan dialog Nasional Sunni-Syi’ah di layar TV. Menurut informasi yang beredar, penganut Sunni yang akan berdialog adalah Fauzan Anshari, sementara penganut Syi’ah yang akan memaparkan dalil-dalil syar'i kebenaran madzhab Syi’ah adalah Jalaluddin Rahmat. Semua menunggu hari dialog dengan penuh penantian.
Lagi-lagi dari informasi yang beredar, Fauzan berniat mengajak kang Jalal untuk bermubahalah, memohon adzab Allah yang disegerakan untuk mengetahui mana yang benar, antara madzhab Fauzan dan madzhab kang Jalal. Tapi ternyata masyarakat belum dapat menyaksikan langsung bukti kebenaran masing-masing madzhab, karena jika terjadi mubahalah, selang beberapa waktu akan terjadi sebuah peristiwa buruk, atau siksa, atau kematian dengan kecelakaan pada pihak yang madzhabnya salah, akhirnya masyarakat akan mengerti dengan jelas. Seperti dikutip oleh majalah Sabili, karena merasa ditipu dan dipermainkan, Fauzan membatalkan keikutsertaannya dalam dialog, lalu panitia menghubungi Nabhan Husein yang akhirnya menggantikan Fauzan.
Pada awal sesi Kang Jalal (biasanya Jalaludin dipanggil dengan panggilan ini) membacakan riwayat dari kitab tafsir Qurtubi tentang sebab turunnya surat Al-Ma'arij.
Sudah menjadi kebiasaan kawan-kawan Syi’ah, ketika dihadapkan dengan nukilan dari literatur induk Syi’ah yang menerangkan hakekat madzhabnya, maka mereka segera menasehati lawan dialognya agar tidak membaca nukilan sepotong-sepotong, hendaknya membaca kitab seluruhnya supaya faham maksud perkataan itu dengan jelas, serta jangan percaya pada antek musuh Islam yang menebar fitnah untuk memecah belah ummat,  mari kita lupakan perbedaan sepele yang ada antara Sunni dan Syi’ah untuk menghadapi musuh utama kita, yaitu kaum Yahudi. Padahal nukilan tadi jelas-jelas dari kitab induk yang menjadi pedoman Syi’ah. Akhirnya Sunni yang kebetulan polos percaya saja dengan jawaban kawan Syi’ah tadi. Padahal belum tentu kawan Syi’ah tadi sudah pernah melihat langsung nukilan itu di kitab mereka. Karena kitab-kitab literatur induk Syi’ah yang memuat salah satu "pusaka"  yang harus diikuti oleh ummat Islam, yaitu ajaran Ahlul Bait, seperti kitab Al-kafi, Biharul Anwar, Al-Istibshar dan Tahzibul Ahkam tidak bisa ditemukan dengan mudah, tidak seperti kitab-kitab hadits Ahlus Sunnah yang mudah didapat.  Jika memang kita harus mengikuti Ahlul Bait, mengapa kitab-kitab yang memuat riwayat-riwayat Ahlul Bait tidak diterjemahkan supaya diketahui kaum muslimin secara luas?
Kang Jalal menukil dari tafsir Qurtubi yang merupakan salah satu literatur induk tafsir Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bukannya dari kitab Syi’ah. Pemirsa pasti akan menganggap bahwa nukilan itu adalah pendapat Ahlus Sunnah, karena berasal dari salah satu kitab literatur tafsir Ahlus Sunnah.
Menurut riwayat yang dibaca oleh kang Jalal, bahwa sebab turunnya surat Al-Ma'arij yang ayat pertamanya berbunyi: “Sa'ala saa'ilun bi azaabin waaqi',” artinya seorang telah meminta adzab yang pasti akan menimpanya, orang itu adalah Nu'man bin Harits Al-Fihri, ketika mendengar bahwa Nabi bersabda kepada Ali bahwa: "Barang siapa aku (Nabi) menjadi walinya, maka Ali harus menjadi walinya" langsung mengndarai ontanya. Ketika sampai di Abtah (sebuah tempat di kota mekah), dia turun dan menambatkan ontanya, lalu menghadap Nabi dan berkata : wahai Muhammad, kamu memerintahkan kami untuk melaksanakan perintah Allah untuk bersaksi tiada tuhan selain Allah dan kamu adalah Rasulullah maka kami terima perintah itu, dan kamu memerintahkan kami untuk melaksanakan perintah Allah sholat lima waktu dan ini juga telah kami terima. Dan kamu memerintahkan kami untuk melaksanakan perintah Allah untuk berzakat dan kami pun tidak menolaknya, juga dan kamu memerintahkan kami untuk melaksanakan perintah Allah untuk berpuasa pada bulan ramadhan setiap tahun, kami terima itu. Dan kamu memerintahkan kami untuk melaksanakan perintah Allah untuk berhaji dan kami terima, tapi kamu masih kurang dengan semua ini lalu kamu lebihkan anak pamanmu di atas kami? Apakah hal ini dari Allah atau dari dirimu sendiri? Lalu Nabi menjawab : demi Allah yang tiada tuhan selain dia, perintah ini tidak datang kecuali dari Allah. Lalu Harits berpaling sambil mengucapkan doa: "ya Allah jika memang ucapan Muhammad adalah benar, turunkanlah hujan batu dari langit, atau datangkanlah siksa yang pedih kepadaku". Demi Allah, dia tidak sampe ke ontanya sampai dia dilempar oleh Allah dengan batu mengenai kepala dan menembus duburnya dan dia pun mati. Lalu turunlah ayat pertama surat Al Ma'arij.
Dalam riwayat ini terdapat beberapa point penting yang akan ditangkap oleh permirsa yang menyaksikan siaran dialog:
  • Yang dimaksud dengan orang kafir yang meminta azab adalah mereka yang kafir dengan pengangkatan Ali.
  • Seolah pengangkatan Ali adalah resmi dari Allah, yang mana menolak pengangkatan Ali sebagai khalifah dihukumi kafir. Karena dengan riwayat ini, orang kafir yang dimaksud adalah mereka yang menolak pengangkatan Ali.
  • Percaya pada pengangkatan Ali adalah termasuk pembeda antara mukmin dan kafir, berarti termasuk pokok agama yang penting.
  • Apakah Ahlus Sunnah yang menolak pengangkatan Ali adalah kafir? Jika kita kembali pada riwayat di atas maka jawabnya "ya".
  • Menurut riwayat ini surat Al Ma'arij adalah madaniyah, yaitu turun setelah hijrah, karena sabda Nabi pada Ali tersebut diucapkan setelah haji wada'.
  • Riwayat ini adalah dari sumber Ahlus Sunnah, jadi dianggap pendapat Ahlus Sunnah. Seolah Al-Qurtubi dan Ahlus Sunnah berpendapat seperti itu.
  • Pendapat Ahlus Sunnah yang tidak sesuai dengan Syi’ah dalam masalah pengangkatan Ali sebagai khalifah seolah menyelisihi ajaran ahlussunnah sendiri.
Setelah dilihat kembali dalam tafsir Qurtubi, ternyata kang Jalal sengaja membaca kutipan yang memperkuat pendapatnya dan tidak membaca keterangan dari tafsir Qurtubi  sebelum dan sesudah riwayat yang dibaca itu, alias dia tidak menerapkan nasehat yang biasanya diucapkan oleh seorang Syi’ah pada setiap sunni yang ingin menghujat Syi’ah dengan nukilan dari literatur Syi’ah sendiri. Yaitu memotong nukilan yang sesuai dengan tujuan dan kepentingannya dan menyembunyikan nukilan yang tidak sesuai dengan kepentingan.
Pada setiap awal tafsir surat, biasanya Qurtubi menjelaskan status surat, apakah surat itu makiyah atau madaniyah. Di awal tafsir surat ma'arij, imam Qurtubi menerangkan  bahwa surat Al Ma'arij adalah makkiyyah, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Suurotul ma'aarij, makkiyyatun bittifaq. Saya kira kang jalal yang bisa membaca riwayat di tafsir Qurtubi dengan baik dan menterjemahkan dengan bahasa yang "menggerakkan"  pasti memahami arti perkataan Qurtubi mengenai waktu turunnya surat ini. Arti kalimat bittifaq adalah dengan kesepakatan seluruh mufassirin. Memang benar, seluruh mufassirin Ahlus Sunnah sepakat bahwa surat Al Ma'arij turun di Makkah, sebelum Nabi hijrah ke Madinah. Atau jika ada yang tidak setuju dengan statement bahwa seluruh mufassirin ahlussunnah berpendapat demikian, paling tidak Qurtubi sendiri berpendapat demikian. Tapi merupakan metode Qurtubi dalam penulisan tafsir, beliau menyebutkan perbedaan pendapat dalam waktu turun sebuah surat jika ada perbedaan dalam hal itu. Bisa dilihat dalam tafsir surat Shaff di mana ada perbedaan mengenai waktu turunnya. Madaniyyatun fi qaulil jami', fii maa dzakarohul maawardi. Wa qiila innaha makkiyyatun, dzakarohu Annahhas an Ibni Abbas.  Sementara dalam surat Taghabun Qurtubi membeberkan perbedaan pendapat yang ada mengenai masa turunnya surat ini. Madaniyyatun fi qaulil aktsarin. Wa qala adhahhaku makkiyyatun wa qala alkalbiyyu hiya makkiyyatu wa madaniyyatun.. wa an ibni Abbas anna surata taghabun nazalat bimakkah, illa ayaatun min akhiriha nazalat bil madinah. Ini jika memang ada perbedaan pendapat mengenai masa turunnya sebuah surat.
Jika memang kesepakatan ulama adalah surat Al Ma'arij turun di mekkah, lalu mengapa Qurtubi sendiri menukil riwayat yang dibacakan oleh kang Jalal? Qurtubi menukilkan riwayat itu untuk sekedar pengetahuan pembaca bahwa ada riwayat yang mengatakan demikian, tapi riwayat ini tidak digubris oleh Qurtubi karena lemah sehingga tidak mempengaruhi kesepakatan ulama yang menerangkan bahwa surat Al Ma'arij turun di Makkah.
Dari awal tafsir surat ini amatlah jelas lemahnya pendapat kang Jalal, yang sengaja melewatkan kalimat ini karena jika dibaca akan mementahkan apa yang ingin disampaikan pada pemirsa… Kita tidak mudah untuk menerima kenyataan bahwa pelaku hal ini adalah kang Jalal, salah satu "cendikiawan" muslim indonesia yang susah dicari tandingannya karena memiliki skill mengungkapkan pikiran dengan bahasa yang enak, menggerakkan dan ditambah dengan reasoning yang kuat. Akhirnya orang pun "tergerakkan" ketika membaca tulisannya dan mendengar ceramahnya.
Lalu siapa yang dimaksud dalam surat ini? Siapa yang menantang Allah untuk mendatangkan siksanya? Qurtubi telah menjelaskannya tapi sengaja tidak dibaca oleh kang Jalal. orang itu adalah Nadhr bin Harits, yang mengatakan : Ya Allah jika memang hal ini (ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad)adalah benar maka turunkanlah hujan batu dari langit atau siksalah kami dengan siksa yang pedih". Perkataan ini dikisahkan Allah pada kita di surat Al Anfal ayat 32. Nadhr bin Harits mati dibunuh setelah perang badar. Imam Bukhari  menerangkan bahwa yang mengatakan adalah Abu Jahal. Dalam sohih Muslim juga dicantumkan riwayat demikian.  Ini semakin memperkuat pendapat Qurtubi, bahwa surat Al Ma'arij turun di mekkah sebelum hijrah.  Sementara sabda Nabi yang difahami Syi’ah sebagai pelantikan Ali sebagai khalifah terucap setelah haji wada', di ghadir khum, dalam perjalanan pulang ke Medinah.
Di sisi lain ada kejanggalan fatal dalam riwayat ini. Riwayat peristiwa Ghadir Khum tercantum dalam kitab-kitab hadits Ahlus Sunnah, di antaranya adalah shahih muslim, Turmudzi, Nasa'i, Ahmad dan Thabrani. Seluruh riwayat itu mengatakan bahwa Nabi mensabdakan sabdanya di atas saat rombongan haji Rasulullah singgah di Ghadir Khum  sepulang dari haji wada'. Tapi riwayat yang dibaca oleh kang Jalal di tafsir Qurtubi menerangkan bahwa Nabi ditanya oleh Harits bin Nu'man Al Fihri di Mekah, yaitu di Abtah. Sementara itu kita ketahui bersama bahwa setelah haji wada', Nabi tidak pernah pergi lagi ke Mekah hingga beliau wafat sekitar tiga bulan setelah haji wada'.  Jadi peristiwa dalam riwayat yang dibaca oleh kang Jalal adalah fiktif.
Kang Jalal memang aktif menulis buku, salah satu buku terakhir kang Jalal berjudul Belajar Cerdas, membahas mengenai otak manusia. Pada pengantar buku kang Jalal menuliskan sebuah "promosi" bagi SMU Plus Muthahhari Bandung. Perlu anda ketahui bahwa kang Jalal adalah kepala SMU Plus Muthahhari. Kang Jalal sering merasa terharu ketika mendengar seorang murid SMU Plus Muthahhari mengucapkan do'a dan diikuti oleh murid-murid lainnya:
Ya Allah,
Sehatkan tubuhku
Cerdaskan otakku
Bersihkan hatiku
Indahkan akhlaqku
Saya yakin pembaca sepakat dengan saya bahwa perbuatan yang dilakukan kang Jalal saat dialog bukanlah akhlaq terpuji. Ironis memang.
Untuk melihat bukti lengkap, silahkan download artikel Akhlak Jalaludin Rahmat klik di sini.
[hakekat/syiahindonesia.com].

Sumber dari pihak Keagamaan di kota Tarim, Yaman Selatan provinsi Hadramaut melaporkan bahwa sekitar 100 kitab suci Al-Quran dan koleksi buku-buku agama telah dibakar oleh orang yang tidak bertanggung jawab di sebuah masjid di kota itu.
Sumber setempat mengatakan bahwa nyala api naik ke atap masjid Dahman, menambahkan bahwa pelaku pembakaran itu tidak berhenti dengan kejahatannya keji terhadap kitab Allah Al-Quran dan rumah Allah namun pelaku juga masuk ke bagian dalam masjid dan melakukan pembakaran terhadap mading yang berisi jadwal pengajaran Al-Quran dan jadwal kajian Islam, sehingga merusak dinding dan membakar kasur masjid, yang terletak bagian bawah tempat mading itu tergantung.
Menurut sumber dari lokasi yang sama, mereke menuduh kelompok “Sufisme” berada di balik insiden tersebut, mereka juga mengecam aparat keamanan yang kurang tegas melakukan penyelidikan atas terbakarnya masjid dan al-quran.
Sumber itu berkata: “Saya sama sekali tidak mendengarkan suara dari pihak keamanan.” Di sisi lain, sumber lokal di Tarim menyatakan bahwa tindakan seperti itu termasuk aksi yang belumk pernah terjadi di kota itu. [fq/imo/syiahindonesia.com]

Surabaya
- Yayasan Albayyinat Indonesia meminta Pemerintah Jawa Timur menerbitkan surat keputusan yang berisi larangan aktivitas dakwah bagi Madzhab Ahlul Bait, penganut Syiah di Pasuruan.
"Selain Ahmadiyah, Syiah Pasuruan yang sekarang berganti nama dengan Madzhab Ahlul Bait juga harus dilarang, mereka ini selalu memprovokasi umatnya untuk membenci umat lainnya," kata Ketua Bidang Organisasi Yayasan Albayyinat Indonesia Habib Achmad Zein Alkaf, Selasa (1/3).
Menurut Habib yang tinggal disekitar kompleks makam Sunan Ampel Surabaya ini, SK Gubernur Jawa Timur nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktifitas Ahmadiyah di Jawa Timur masih kurang lengkap, karena yang berpotensi bikin ribut sebenarnya bukan hanya Ahmadiyah, melainkan juga Madzhab Ahlul Bait.
Dia mencontohkan Yayasan Pesantren Islam (YAPI) di Pasuruan yang beraliran Madzhab Ahlul Bait beberapa waktu lalu terlibat bentrokan dengan sekelompok massa Islam. "Di Jatim, Ahmadiyah malah jarang kita dengar ada bentrokan, tapi di Pasuruan ini malah syiah/madzhab Ahlul Bait lebih sering membuat onar," tambah dia.
Selain sering bikin onar, kata dia, Madzhab Ahlul Bait juga menganggap umat Islam lainnya kafir. "Bahkan mereka dalam berbagai kesempatan menghina Nabi, dan mendudukkan derajat Nabi di bawah para imam mereka, ini kan juga sesat," imbuh dia.
Menanggapi hal ini, Gubernur Soekarwo mengatakan, apa yang terjadi di Pasuruan berbeda dengan Ahmadiyah. "Kalau Ahmadiyah semua sepakat mereka di luar Islam, tapi di Pasuruan itukan masih Islam," kata Soekarwo.
Khusus Pasuruan ini, Soekarwo juga telah meminta aparat kepolisian untuk lebih tegas menindak jika kembali terjadi rusuh. Tak hanya itu, Soekarwo menilai, apa yang terjadi di Pasuruan hanyalah bentuk kesalah pahaman. [tmpint/syiahindonesia.com]

Dokumen: Fatwa Khomeini anjurkan untuk membunuh para tahanan tanpa harus diadili terlebih dahulu.
Ahmad Al-Khomeini, putra pemimpin revolusi Iran Ruhullah Al-Khomeini, menulis sebuah surat kepada ayahnya, dalam surat itu dia bertanya beberapa pertanyaan yang terkait dengan para tahanan politik.  Dan Al-Khomeini membalas surat putranya dengan jawaban yang tertuang dari tulisannya sendiri di bawah surat ini.
Asli surat tertulis dengan bahasa Persia (Anda akan dapatkan terjemahan surat ini dengan bahasa Arab di bagian bawahnya)
Terjemahan: Yang mulia ayah, Al-Imam Al-Khomeini, semoga kedudukannya senantiasa tinggi
Setelah ucapan selamat dan salam sejahtera.
Peraturan hukum yang bersumber dari tuan (ayah) yang mulia tentang hukuman orang-orang munafik telah membuat ragu pada diri Ayatullah Al-Musawi Al-Ardabili, dan dia menanyakan kepadaku tiga pertanyaan secara khusus via telephone:
1.    Apakah hukum itu terkait dengan orang-orang yang ada dalam penjara dan dijatuhi hukuman mati sementara itu tidak mampu merubah sikap mereka serta hukum-hukum lain yang berlaku atas mereka sampai sekarang, ataukah juga orang-orang yang tidak ditentukan hukumnya wajib dijatuhi hukuman mati?
2.    Apakah orang-orang munafik yang dijatuhi hukuman penjara untuk beberapa waktu, dan telah berjalan sebagian masa tahanannya dalam penjara, sedang kesalahannya adalah karena tidak kemunafikan, apakah wajib untuk dihukum mati?
3.    Terkhusus dalam memantau data-data tindak kriminal orang munafik di kota-kota yang hukum peradilannya independen dan tidak mengikuti peradilan provinsi, apakah wajib untuk mengirimkan data mereka itu ke provinsi pusat atau wali kota tersebut bisa menentukan peraturan hukum sendiri?
Putramu,
Ahmad
(Lalu Al-Khomeini menuliskan jawabannya dalam akhir surat) berbunyi:
Dengan namanya yang tinggi
Terkait dengan semua permasalahan diatas, bahwa setiap orang pada tingkatan/golongan apa saja, jika perkaranya adalah karena nifak (tindak kemunafikan) maka hukumannya adalah mati, lenyapkanlah para musuh “islam” sesegera mungkin, terkhusus memantau dan menindak lanjuti data kriminal tersebut. Melaksanakan peraturan hukum dengan segera merupakan hal yang diharapkan/diminta.
Ruhullah Al-Musawi
[snews/m.a/syiahindonesia.com]

Beberapa orang terluka dalam aksi bentrokan yang terjadi antara Sunni dan Syiah yang merupakan mayoritas di sebuah kota di Bahrain pusat pada hari Jumat ini (4/3), insiden ini merupakan kekerasan sektarian pertama sejak aksi protes dimulai menentang kerajaan Bahrain yang dikuasai oleh Sunni sejak dua minggu lalu.
Pengunjuk rasa yang menginap di ibukota Manama menginginkan adanya reformasi politik dan akses yang lebih baik untuk mendapatkan pekerjaan/jabatan di pemerintahan bagi kalangan Syi'ah, yang telah lama mengeluhkan mendapat status kelas kedua dan mengalami tindak diskriminasi. Namun Pemerintah menyangkal hal ini.
Bentrokan pada Jumat ini datang beberapa jam setelah kelompok oposisi Bahrain mengatakan mereka siap untuk masuk ke dalam pembicaraan dengan pemerintah tanpa pra-kondisi, namun mereka telah mengirim surat kepada putra mahkota dan mengatakan mereka ingin adanya pemerintahan dan konstitusi baru.
Penduduk Hamad mengatakan sekelompok Syi'ah bentrok dengan kelompok Sunni, mayoritas penduduk Bahrain berasal dari keturunan Suriah, hanya setengah saja dari penduduk Bahrain yang sebesar 1,2 juta itu merupakan warga Bahrain asli.
Aksi bentrok mereda ketika pasukan polisi tiba, warga mengatakan. "Satu orang jatuh ke tanah dan kemudian dipukuli beramai-ramai. Masih ada sekelompok massa dengan tongkat tapi sebagian besar bentrokan telah berhenti," kata saksi mata kepada Reuters.
Laporan surat kabar lokal mengatakan Jumat ini bahwa beberapa orang terluka dalam bentrokan tersebut.
"Ada sekitar seratus orang yang terlibat dalam bentrokan sunni-syiah," kata salah seorang warga. [fq/reu/erm/syiahindonesia.com]

Kaum Syi'ah Lakukan Aksi Demo di Saudi

Ratusan warga Syi'ah Saudi turun ke jalan-jalan di provinsi timur al-Ahsa, menuntut pembebasan segera seorang ulama senior Syi'ah yang ditahan aparat. Aksi protes damai, yang mengutuk penahanan yang dilakukan pemerintah Saudi terhadap Syaikh Tawfiq al-Amir, diselenggarakan di distrik al-Hufuf setelah Shalat Jumat.
Ulama Syi'ah tersebut ditangkap Jumat lalu setelah khotbah Jumat di mana dalam khotbahnya ia mengatakan Arab Saudi harus menjadi monarki konstitusional.
Syaikh Tawfiq al-Amir telah ditangkap beberapa kali karena menuntut kebebasan bagi paham Syi'ah, minoritas di Arab Saudi, mendapat kebebasan untuk melaksanakan ajaran agama mereka.
Aksi Protes Jumat kemarin (4/3) datang satu hari setelah demonstrasi serupa di provinsi ini.  Pada hari Kamis sebelumnya, ratusan demonstran di kota-kota Qathif dan Awamiyya turun ke jalan dan menyerukan pembebasan tahanan Syi'ah, yang mereka katakan ditahan secara tidak adil, beberapa diantaranya ditahan selama 16 tahun.
"Kami ingin para tahanan bebas tapi kami juga memiliki tuntutan lain. Kami ingin kesetaraan," kata seorang pengunjuk rasa di Qathif.
Pemerintah Saudi telah menangkap 22 orang yang ikut ambil bagian dalam aksi protes di wilayah Qathif.
Aksi Protes terbaru berlatar belakang seruan protes anti-pemerintah yang diperkirakan semakin besar pada bulan Maret ini.
Para pemuda Syi'ah Saudi telah menamai 11 Maret sebagai Hari Kemarahan di situs jejaring sosial Facebook. [fq/prtv/erm/syiahindonesia.com]

Salah satu dari sekian banyak keyakinan kaum Syi’ah yang sangat bertentangan dengan nash-nash yang sharih dan Ijma’, ialah adanya keyakinan di kalangan mereka tentang bolehnya nikah mut’ah, atau disebut dengan istilah kawin kontrak. Nikah mut’ah (kawin kontrak) ini biasa dilakukan oleh kaum Syi’ah. Mereka melakukannya tanpa ada beban, karena memang sudah menjadi salah satu bagian dari pokok-pokok keyakinan mereka sebagaimana disebutkan di dalam kitab-kitab Syi’ah.

Berikut inilah beberapa pandangan aneh dari kalangan tokoh-tokoh kaum Syi’ah tentang nikah mut’ah. Tentu, pandangan-pandangan ini sarat kedustaan.
Pertama : Nikah mut’ah merupakan salah satu dasar keimanan kaum Syi’ah.
Ja’far Shadiq berkata: “Barang siapa yang tidak mempercayai tentang Raj’ah (kebangkitan manusia dari kubur sebelum hari Kiamat) dan tidak menghalalkan mut’ah maka bukan termasuk golongan kami”.[1]
Kedua : Nikah mut’ah, konon sebagai pengganti dari minuman yang memabukkan.
Dari Muhammad bin Aslam dari Abu Ja’far berkata: “Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang Maha lemah lembut. Dia telah menjadikan mut’ah sebagai pengganti dari semua minuman yang memabukkan”. [2]
Ketiga : Ancaman yang keras bagi seseorang yang meninggalkan nikah mut’ah.
Kaum Syi’ah mengatakan, barang siapa yang keluar dari dunia (meninggal) dan tidak melakukan mut’ah maka dia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan hidungnya terpotong.[3]
Keempat : Seseorang yang melakukan nikah mut’ah maka akan mendapatkan pahala yang besar.
Ini tentu merupakan keyakinan aneh dan menyesatkan. Sehingga mereka memiliki keyakinan bahwa seseorang yang melakukan nikah mut’ah sebanyak empat kali maka derajatnya sejajar dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menisbatkan perkataan dusta ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menuturkan: “Barang siapa yang nikah mut’ah satu kali maka derajatnya seperti Husain. Barang siapa yang nikah mut’ah dua kali, derajatnya seperti hasan. Barang siapa yang nikah mut’ah tiga kali, derajatnya seperti ‘Ali. Dan barang siapa yang melakukannya empat kali maka derajatnya sama dengan Rasulullah”. Sungguh anggapan ini merupakan suatu kedustaan besar atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[4]
Kelima : Boleh melakukan nikah mut’ah dengan para gadis tanpa izin dari walinya.
Dari Ziad bin Abi Halal: Aku mendengar Abu ‘Abdillah berkata: “Tidak mengapa seseorang melakukan mut’ah dengan seorang gadis selama tidak menghamilinya karena ditakutkan munculnya aib yang akan menimpa keluarganya”.[5]
Keenam : Tidak ada satu madzhab pun yang membolehkan menikahi istri orang lain secara mut’ah kecuali madzhab Mazdakiyyah yang menghalalkan praktek seks bebas. Demikian pula dengan kaum Syi’ah, mereka membolehkannya.
Diceritakan dari Yunus bin ‘Abdurrahman, ia bertanya kepada ar-Ridha: ”Seorang wanita telah dinikahi secara mut’ah kemudian habis masa kontraknya, bolehkah laki-laki lain bermut’ah dengannya sebelum habis ‘iddahnya?” Dia menjawab: “Tidak mengapa melakukannya, karena dosanya ditanggung oleh wanita tersebut”.[6]
Fadhl, salah seorang budak Muhammad bin Rasyid bertanya kepada Abu ‘Abdilah: ”Sesungguhnya aku telah menikahi seorang wanita secara mut’ah. Aku merasa ia telah bersuami. Setelah aku berusaha mencari tahu, ternyata benar wanita itu memiliki suami. Apa yang harus aku lakukan?” Dia menjawab: ”Mengapa engkau mencari tahu tentang keadaan dirinya?” [7]
Ketujuh : Bolehnya bermut’ah dengan wanita pelacur.
Dari Ishaq bin Jarir, ia berkata: Aku bertanya kepada Abu Abdillah: “Sesungguhnya di kota Kufah ada seorang wanita pelacur. Bolehkah aku menikahinya dengan cara mut’ah?”
Dia balik bertannya: “Apakah bendera telah diangkat?”
Aku jawab: “Belum, karena kalau diangkat dia akan diambil oleh penguasa”.
Dia menjawab: “Nikahilah dia dengan mut’ah,” kemudian ia berbisik kepada salah satu budaknya sehingga aku dekati budak tersebut dan aku tanyakan: “Apa yang telah ia katakan?”
Budak itu menjawab: ”Sesungguhnya dia mengatakan, ‘Seandainya bendera telah diangkat maka tidak ada dosa untuk menikahinya, karena sesungguhnya hal tersebut telah mengeluarkannya dari yang haram kepada yang halal’.”
Dari Hasan bin Dharif berkata: ”Aku telah mengirim surat kepada Abu Muhammad menceritakan keadaanku yang telah meninggalkan mut’ah selama bertahun-tahun, kemudian aku kembali bersemangat untuk melakukannya. Aku mendengar ada seorang wanita cantik di salah satu desa yang telah menggugah hasratku untuk melakukan mut’ah, apalagi ia adalah wanita pelacur yang tidak akan menolak tawaran siapapun. Tetapi aku masih bimbang, sekalipun para imam telah mengatakan: ‘Bermut’ahlah dengan wanita pelacur, karena sesungguhnya engkau telah mengeluarkannya dari yang haram kepada yang halal. Maka aku bertanya kepada Abu Muhammad: ‘Bolehkah aku melakukan mut’ah setelah sekian lama meninggalkannya?’ Dia menjawab: ‘Sesungguhnya engkau telah menghidupkan salah satu Sunnah dan mematikan salah satu bid’ah. Tidak mengapa engkau melakukannya’.”[9]
Kedelapan : Kaum Syi’ah menghalalkan pinjam-meminjam istri.
Praktek ini sebagaimana terdapat di dalam kitab-kitab kaum Syi’ah, seperti diriwayatkan dari Hasan al-Athar, ia berkata: “Aku bertanya kepada Abu Abdillah tentang i’aratul-farj (pinjam-meminjam istri), maka dia menjawab: ‘Tidak mengapa untuk melakukannya’. Aku kembali bertanya: ‘Bagaimana kalau ternyata sampai melahirkan anak?’ Dia menjawab: ‘Anak itu untuk orang yang memiliki wanita tersebut, kecuali kalau memang dia memberikan syarat’.”[10]
Demikian, sebagian pemikiran dan keyakinan kaum Syi’ah tentang nikah mut’ah (kawin kontrak), yang menggambarkan bahwa praktek nikah mut’ah merupakan kerusakan moral dan praktek seks bebas dan penuh dengan kedustaan yang mereka nisbatkan kepada agama yang mulia ini. Sehingga sangat mengherankan, ketika sebagian orang yang mendapatkan julukan “cendikiawan Islam” membela tanpa reserve terhadap agama Syi’ah yang mengusung pemikiran aneh dan menyesatkan. Bahkan sebagai “cendekiawan Islam”, mereka mengatakan dengan penuh kejahilan bahwa madzhab Syi’ah sama dengan madzhab yang empat, sehingga mereka berusaha mendekatkan Agama Syi’ah dengan agama Islam. Yang lainnya lagi: ”Mengapa kita harus sibuk membahas tentang Syi’ah? Bukahkah mereka juga muslim seperti kita; cari persamaannya dan tutupi perbedaannya”.
Begitulah syubhat mereka, sehingga tampaklah kejahilan mereka secara nyata terhadap agama Islam yang mulia dan sempurna. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan dalam firman-Nya, yang artinya: “Mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang hal itu, begitu pula nenek moyang mereka. Alangkah buruknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka; mereka tidak mengatakan (sesuatu) kecuali dusta”. [al-Kahfi/18 ayat 5].
Sumber:
Kitab al Jama’âat al-Islamiyyah fî Dha`uil Kitâbi was-Sunnah,
karya Syaikh Salim bin ‘Id al-Hilali, halaman 305-308.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XII/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Man lâ Yahduruhu al-Faqîhu (2/148), Wasâ`il Syiah (4/438), Tafsîr ash-Shafiy (1/347).
[2]. Ar-Raudhatu minal-Kâfi (hlm. 151), Wasâ`il Syiah (14/438).
[3]. Minhâju ash-Shadiqîn, oleh Fathullah al-Qasimi, hlm. 356.
[4]. Ibid.
[5]. Al-Furu’ minal-Kâfi (2/46), Wasâ`il Syiah ( 14/457).
[6]. Man lâ Yahduruhu al-Faqîhu (2/149), Wasâ`il Syiah (14/456).
[7]. Wasâ`il Syiah, 14/457.
[8]. Wasâ`il Syiah, 14/455.
[9]. Wasâ`il Syiah (14/455), Kasyfu al-Ghummah, hlm. 307.
[10]. Wasâ`il Syiah, (7/540), Furû’ al-Kâfi (2/48), al-Istibshâr (3/141), at-Tahdzib (2/185).
(ADI FIRMANSYAH)